DUHHH...SUSAHNYA
MEMBERANTAS JARINGAN NARKOBA DI LAPAS MOJOKERTO
Petugas Bawa Tsk Napi Narkoba |
UNCLEOWOB.COM - Peredaran
narkoba di Lapas Klas IIB Mojokerto masih sulit dihentikan. Upaya memperketat
dengan cara penggeledahan pembesuk masih belum membuahkan hasil maksimal.
Karena narkoba masih bisa dinikmati di dalam ruangan di balik jeruji besi.
Lapas Klas IIB
Mojokerto yang berada di jalan Taman Siswa Kota Mojokerto pada Selasa (21/2)
siang kebobolan masuknya narkoba didalam area lapas. Narkoba jenis sabu seberat
0,47 gram dan ganja seberat 0,58 gram masuk di dalam halaman belakang
lapas.
Kepala Lapas
Mojokerto, Muhammad Hanafi, membenarkan adanya narkoba yang masuk di dalam area
lapas. Dijelaskan masuknya narkoba yang dilempar pengedar melalui pintu
belakang lapas itu ternyata pesanan seorang narapidana. Namun sebelum diterima
pemesan, petugas sudah berhasil memergoki seseorang yang sedang mengambil
barang tersebut.
Kepala Lapas kelas II B Mojokerto Muhamad Hanafi Dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto |
Awalnya kata Kalapas,
ada seorang napi berinisial D (36) yang bertugas membersihkan bengkel kerja
tertangkap basah sipir lapas sedang memungut barang yang dibungkus tisu.
Gelagat mencurigakan ini dilakukan napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun itu
bergegas memasukkan bungkusan kesaku celana.
"Petugas yang
mengawasi napi tersebut langsung melakukan penggeledahan. Ternyata bungkusan
itu berisi satu klip sabu dan satu klip ganja," kata Hanafi kepada
wartawan, Rabu (22/2). Pasca penangkapan ini, pihak Lapas menyerahkan pelaku
dan barang bukti ke Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto. "Proses hukumnya
kami serahkan ke Sat Reskoba, sudah kami serah terimakan napi beserta barang
buktinya,"tegasnya.
Sementara Kasat Reskoba
Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto menuturkan, hasil pemeriksaan
sementara terhadap pelaku, D mengaku tanpa sengaja menemukan paket narkoba
tersebut saat membersihkan area bengkel kerja Lapas. Namun, pihaknya tak mau
percaya begitu saja. Terlebih lagi D pernah kedapatan mengkonsumsi sabu di
dalam Lapas.
"Barang itu dia
mengaku nemu, tetap kami dalami untuk penyidikan, didapat dari mana, rencana
dipakai sendiri atau diedarkan," jelasnya.
Meski baru menjalani
hukuman sekitar 2 tahun di Lapas Mojokerto, tambah Hendro, D tetap akan
menjalani proses hukum atas kasus yang baru ini. Pelaku dijerat dengan Pasal
111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Makanya kami
tetap koordinasi dengan pihak Lapas terkait barang (narkoba) yang ditemukan di
dalam. Orang-orang yang kami curigai kami lidik. Sejauh ini belum bisa kami
lacak pengedar yang menyuplai narkoba ke lapas,"tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar