GARA-GARA NGIDAM NARKOBA, HARUS
MONDOK DI LAPAS KLAS II B MOJOKERTO
3 Orang Tsk Yang Satu Hamil Ngidam Narkoba |
UNCLEOWOB.COM - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017
yang digelar Polres Mojokerto sejak 3-13 Februari, berhasil menangkap 27
pengedar serta pemakai di wilayah hukum Polres dan Polsek Jajaran. Satu
diantara para tersangka sedang hamil 8 bulan. Dari tangan para tersangka,
polisi menyita barang bukti 496.15 gram ganja, sabu seberat 18,33 gram serta
1097 pil dobel L.
Kasat Reskoba AKP
Sahari didampingi Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan
sebanyak 27 tersangka kasus narkoba itu terdiri dari 24 laki-laki dan 3 orang
perempuan.
Melahirkan Di Lapas Gara-Gara Narkoba |
"Tersangka
perempuan yang hamil berinisial A (40), warga Kecamatan Pungging. Dia ditangkap
anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan,
setelah polisi menangkap Candra Aris Vanda (36) di Kecamatan Mojosari. Dari
pengakuan Candra, dia membeli sabu 0,25 gram dari A," kata Sutarto, kepada
wartawan, Selasa (14/2/2017).
Kendati dari pengakuan
A, dia hanya sebatas membelikan. Namun, pihak Sat Reskrim menduga jika A
terindikasi sebagai pengedar. "Untuk tersangka A, kami titipkan sementara
ke LP (Lembaga Pemasyarakatan), kemungkinan dia melahirkan di LP,"
katanya.
Selain menangkap 10
tersangka yang dilakukan Sat Reskoba Polres Mojokerto. Penangkapan serupa juga
dilakukan 12 Polsek jajaran yakni 17 tersangka diringkus. Masing-masing dari
Polsek Mojosari 2 tersangka dengan barang bukti 0,3 gram sabu, Trawas 2
tersangka dengan 1,5 gram sabu, Bangsal 1,2 gram ganja, Gondang 1 tersangka
dengan 0,25 gram sabu, Mojoanyar 1 tersangka 0,25 gram sabu.
Sementara Polsek Sooko
menangkap 1 tersangka dengan 0,2 gram sabu, Jatirejo 1 tersangka dengan 0,3
gram sabu, Pacet 0,15 gram sabu, Trowulan 2 tersangka dengan 4,11 gram sabu,
Pungging 3 tersangka dengan bukti 83 dobel L dan 366,72 gram ganja, Dlanggu 1
tersangka dengan 0,27 gram sabu, Ngoro 2 tersangka dengan 14 gram sabu.
"Ada yang
ditangkap saat akan transaksi, ada yang mau pesta. Total barang bukti narkoba
yang kami sita ada 496,15 gram ganja, 18,33 gram sabu, dan 1.097 pil
koplo," sebutnya.
Meski telah menangkap
27 pengedar, pihaknya mengakui kesulitan
untuk mengungkap sindikat pengedar yang terus beroperasi, apalagi menangkap
sekelas bandar gede.
"Sementara ini
kami belum menemukan adanya pengedar besar. Kesulitan kami karena jaringannya
terputus, tersangka tidak mau mengakui sumber barang," ujarnya.
Dari ulah yang
dilakukan para tersangka, polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 112
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 12 tahun
penjara," tegas dia.
Sementara itu,
tersangka A kepada wartawan mengaku baru sekali terlibat kasus narkoba.
Perempuan yang sedang hamil 8 bulan ini, menyesali perbuatannya. Hanya saja,
dirinya dimintai tolong oleh kakaknya untuk membeli sabu yang berujung
berurusan dengan pihak yang berwajib. "Kemudian saya minta tolong adik
saya untuk membelikan. Saya tidak tahu (tempat membeli sabu)," urainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar