PREMAN
HADANG SATPOL PP KETIKA AKAN MENUTUP PAKSA PABRIK BERMASALAH
Satpol PP Kabupaten Mojokerto Segel Pabrik Karet Medali Puri |
UNCLEOWOB.COM - Pabrik pengolahan karet milik PT
Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,
Jawa Timur, disegel tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin
(09/1/2017).
Penyegelan itu setelah
Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor
118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto
tentang Izin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plastik
milik PT BNM.
Sebab, meski SK
tersebut sudah dikeluarkan sejak bulan Desember 2016 lalu, hingga kini pabrik
pengolahan karet itu masih saja beroprasi. Bahkan, pihak perusahaan juga
melakukan pembangunan di area pabrik meski belum mengantongi izin mendirikan
bangunan (IMB).
Suaida Harnum Karyawan BPPTM Pemkab Mojokerto |
Penyegelan yang
dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) berlangsung lama. Sejak pukul 09.00 WIB petugas sudah tiba
dilokasi, namun petugas baru dapat melakukan penyegelan sekira pukul 11.30 WIB.
Alotnya perundingan
dengan pihak perusahaan, menjadi kendala petugas melakukan penutupan. Pasalnya,
pihak perusahaan menilai SK yang dikeluarkan bupati cacat hukum. Namun
demikian, petugas tetap memasang kertas segel dan meminta perusahaan
menghentikan proses produksi.
"Semua yang
menimbulkan gangguan hari ini kita segel, baik mesin dan bangunan yang tidak
berizin. Untuk kegiatan produksi seluruhnya harus dihentikan," kata salah
satu petugas di BPPT Kabupaten Mojokerto, Suaida Hanum kepada awak media di
lokasi.
Menurutnya,
pasca-dilakukan penyegelan hari ini, seluruh kegiatan produksi di perusahaan PT
BNM harus dihentikan. Sembari menunggu hasil persidangan atas gugatan yang
dilayangkan pihak perusahaan atas dikeluarnya SK Nomor
118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto
tentang Izin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plasti PT
BNM oleh Bupati Mojokerto.
Awak Media Mengawal Penyegelan Pabrik Karet |
"Sudah disegel
semua dan menunggu putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tanggal 18
Januari 2017. Nanti jika putusan sela misalnya dianggap cacat hukum SK bupati
itu, ya boleh beroprasi. Namun sebelum putusan itu ada, perusahaan tidak boleh
beroprasi. Karena izin HO-nya sudah dicabut semua," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar