DIDUGA EDARKAN SABU DAN EKSTASI 2
ANGGOTA POLSEK PRAJURIT KULON DICOKOK DIT RESKOBA POLDA JATIM
AKBP PUJI HENDRO WIBOWO, SH, Si.K Kapolres Mojokerto Kota Jatim Didampingi Kasubag Humas AKP Agus Purnomo |
UNCLEOWOB.
COM – Direktorat
Reskoba Polda Jatim menangkap dua anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon,
Kota Mojokerto. Brigadir Polisi AN dan Aiptu RF itu diduga menjadi pengedar
narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dua oknum
polisi itu dibenarkan Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo. “Hasil
penyidikan yang terbuktikan satu tersangka warga sipil dan 2 oknum, kami
proses. Sesuai aturan keduanya kami tahan,” kata Puji kepada wartawan, Senin
(27/2/2017).
Penangkapan Aiptu RF
dan Brigpol AN berawal dari ditangkapnya Catur Pambudi (38), warga sipil asal
Desa Mojongapit, Jombang, Kamis (23/2) sekitar pukul 15.00 Wib. Saat digrebek
tim Dit Reskoba Polda Jatim, pelaku sedang mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah
di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Berbekal keterangan
Catur, petugas kemudian menangkap Brigadir polisi AN di Kota Mojokerto. Saat
diringkus, anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon itu kedapatan menyimpan
ekstasi dan sabu. Kepada petugas, oknum polisi ini mengaku mendapatkan ekstasi
dari Catur, sedangkan sabu didapatkan dari Aiptu RF yang juga anggota Unit
Reskrim Polsek Prajurit Kulon. Tak mau kehilangan buruannya, pada hari yang
sama petugas menangkap Aiptu RF.
“Kedua oknum itu saat
ini berstatus tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba. Hasil tes urine
positif. Keduanya dilimpahkan Polda ke Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto karena
locus delicty di wilayah hukum kami. Penanganan hukumnya di sini. Keduanya kami
tahan jadi satu dengan tahanan lainnya di ruang tahanan kami,” terang Puji.
Dalam kasus ini,
polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong), sebuah pipet
kaca terdapat sisa bekas sabu, 1 plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,27
gram, dan setengah butir ekstasi. Sementara penanganan tersangka Catur
dilimpahkan ke Polres Jombang.
Saat ini, lanjut
Kapolres Mojokerto itu mengatakan, tim Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto
diterjunkan untuk mendalami sindikat yang menyuplai sabu ke Aiptu RF.
“Ini masih kami lidik,
kami juga koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk kami
kembangkan bersama-sama. Kalau memang terkait jaringan antar kota tentunya kami
harus koordinasi dengan Polda, Polrestabes Surabaya, dan Polres Sidoarjo. Kalau
perlu kami ungkap sindikatnya dari mana dia dapatkan. Tim butuh waktu untuk
mengungkap itu,” ungkapnya.
AKBP Puji Hendro
Wibowo itu berjanji akan menindak tegas Brigpol AN dan Aiptu RF. Kedua oknum
polisi itu dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun
penjara. Keduanya juga terancam dipecat dari anggota Polri.
“Sidang disiplin atau
kode etik setelah ada putusan hukum tetap dari PN Mojokerto. Nanti kami
sidangkan dengan dewan perwira dan dewan kode etik, kami mintakan saran hukum
ke Polda, kalau dinyatakan tak layak sebagai anggota Polri, ya kami pecat. Karena
sebagai anggota harusnya memberantas narkoba bukan malah menyalahgunakan. Kami
tindak tegas supaya menjadi contoh yang lain sebagai efek jera,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar