DUA
OKNUM PNS DISHUB PEMKOT DAN PEMKAB MOJOKERTO TERJERAT HUKUM
UNCLEOWOB.COM – Kedua oknum PNS Pemkot dan Pemkab
Mojokerto Jatim, tertangkap tangan oleh tim Jatrantas Polrestabes Surabaya. Terkait
kasus pemalsuan buku uji berkala kendaraan
bermotor atau KIR. Mereka saat ini diamankan oleh aparat setempat bersama 3 orang oknum lainnya.
Para tersangka
adalah Abdul Najib, Usman, Anang, Sukiadi, dan Ikhwan. Penangkapan berawal dari
keterangan salah seorang sopir yang terjaring dalam operasi Zebra.
Sementara,
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan dan
membenarkan, kalau oknum PNS yang bernama Ikhwan adalah stafnya. Namun, perkara
dia tergabung dalam komplotan pembuatan buku uji KIR palsu, ia tidak tahu.
‘’Dia orangnya
pendiam, saya sendiri tidak menyangka kalau ia, terlibat di dalamnya,’’
ungkapnya.
Ikhwan seorang
staf Angkutan Sarana dan Prasarana ( ASP ) bagian administrasi pengujian KIR
Dinas Perhubungan Pemkot Mojokerto. ‘’ Dia, di SKPD Dinas Perhubungan baru 5
bulan, ‘’ jelas Gaguk.
Menurutnya, perbuatan
yang dilakukan oleh stafnya itu tidak ada, kaitanya dengan kedinasan,’’
tuturnya.
Segala tindakan
dan perbuatannya, ia serahkan kepada instansi terkait yang menangkapnya. Serta,
menunggu konfirmasi dari Polrestabes Surabaya.
Sedang, kepala
BKD Pemkab Mojokerto Susanto ketika dikonfirmasi melalui handphonenya,
menjelaskan ia serahkan kepada pihak hukum sepenuhnya, sambil menunggu
keputusan ingkrah,’’ jelasnya.
Seperti diketahui,
5 orang oknum yang diduga komplotan pembuat buku uji KIR aspal, ditangkap Tim
Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Berawal, dari sopir
PT Tirta Karya yang beralamat di Driyorejo, Gresik tertangkap ketika operasi
Zebra. Setelah diperiksa ternyata buku KIRnya aspal. Setelah diselidiki, buku
KIR itu ternyata diurus oleh Najib dan Usman yang juga bekerja di PT Tirta
Karya. Polisi pun terus menyelidiki kasus itu.
Dari pengakuan
Najib dan Usman, diketahui bahwa mereka telah disuruh oleh perusahaan
menguruskan KIR, baik pembuatan dan perpanjangan, untuk 25 kendaraan milik
perusahaan. Untuk pengurusan KIR satu kendaraan, perusahaan mengalokasikan dana
Rp 600 ribu.
Pengurusan KIR
kemudian dibagi dua yakni 11 kendaraan diurus oleh Usman dan dan sisanya yakni
14 kendaraan diurus oleh Najib. Namun oleh kedua tersangka, pengurusan KIR
tidak diurus ke kantor uji KIR setempat. Mereka justru membawanya ke orang yang
dianggap bisa membuat dan memperpanjang KIR tanpa dibawa ke kantor uji KIR.
Usman sendiri
membawa 11 dokumen kendaraan ke Anang yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten
Mojokerto. Oleh Anang, kepengurusan KIR diserahkan kepada Sukiadi yang membuka
usaha biro jasa kepengurusan KIR. Sukiadi kemudian menghubungi Ikhwan.
Sukiadi meminta
Ikhwan mencarikan lima buku KIR baru. Sukiadi mempercayakan tugas itu ke Ikhwan
karena Ikhwan bekerja di Dinas Perhubungan Kota Mojokerto. Setelah didapat,
buku KIR segera diserahkan ke Sukiadi. Sukiadi lah yang kemudian mengisi buku
KIR tersebut baik yang pembuatan baru maupun perpanjangan.
Sementara itu,
Najib menguruskan pembuatan dan perpanjangan KIR kepada ID. Saat ini ID masih
diburu oleh polisi karena ID lah yang memalsukan buku KIR yang dibawa Najib.
"Buku KIR nya asli, tetapi datanya palsu," kata Wakasat Reskrim Polrestabes
Surabaya Krisna Bayu Wiguno.
Perbedaan buku
KIR yang asli dan yang palsu di antaranya adalah terletak pada tulisan dan
stempel. Pada buku KIR asli, tulisan diketik atau dicetak dan distempel.
Sementara buku KIR palsu, tulisannya ditulis tangan atau distempel. Dalam kasus
ini, para tersangka bisa mendapatkan keuntunganRp 50-300 ribu per buku KIR.
Dari para tersangka,
polisi menyita barang bukti antara lain 42 buku KIR palsu, lima stempel
instansi, satu stempel tanggal, lima stempel nama, dan dua unit truk
trailer. Tersangka sendiri dijerat
dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar