JUBIR
PRESIDEN SOAL KENAIKAN TARIF STNK
![]() |
Antrian Di Kantor Samsat |
UNCLEOWOB.COM - Informasi yang menyebutkan bahwa
pajak kendaraan bermotor dinaikkan adalah tidak benar. Yang benar adalah
kenaikan biaya administrasi, yang pada umumnya berlaku untuk pengurusan
surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali.
"Kenaikan biaya
tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan
publik yang berkaitan dengan pengurusan surat kendaraan bermotor, termasuk
memperbaiki kualitas surat kendaraan, serta meningkatkan keamanan dan
kenyamanan berkendaraan di jalan raya," kata Staf Kantor Presiden Republik
Indonesia, Alois Wisnuhardana dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2017)/
Ada beberapa alasan
yang mendasari perubahan tarif ini. Pertama perlu adanya peningkatan fitur
keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat tiap
daerah hingga seluruh Indonesia. Kedua, perlu peningkatan dukungan anggaran
untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat. Ketiga, meningkatnya
biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online
seluruh Polres, Polda se Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri). Keempat
perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk
mewujudkan standar pelayanan. "Kelima, perlu dukungan anggaran untuk
pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar
berstandar nasional," ujar Alois.
Peraturan Pemerintah
No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) meliputi: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji
Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan
surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi
Kendaraan Bermotor
Pilihan.
"PP No. 60 tahun
2016 tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan
pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku 6 Januari 2017. PP ini
tidak muncul tiba-tiba. FGD sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Usulannya kemudian
disampaikan Kapolri sejak tahun 2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan. Setelah itu dilakukan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan didiskusikan dengan Kemenko Polhukam," jelas Agustinus
Eko Rahardjo, Staf Kantor Presiden Republik Indonesia, dalam kesempatan yang
sama.
Melalui rangkaian
tahapan tersebut, PP No. 60 tahun 2016 resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017.
ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:
Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif
dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun
2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan
secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan
dan akuntabel.
Seperti diketahui PNBP
adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat
selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk
ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang
berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan
STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan
STNK.
"Konsekuensi
kenaikan PNBP untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien
transparan dan akuntabel," pungkas Jojo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar