WARGA TUTUP PAKSA PENAMBANGAN BATU ILEGAL
![]() |
Warga Tiga Desa Tutup Penambangan Batu Ilegal Di Sungai Candi Limo Jatirejo Mojokerto Jatim |
UNCLEOWOB.COM - Proyek penambangan
batu ilegal berkedok normalisasi sungai, ditutup paksa oleh ratusan warga tiga
desa di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Sabtu
(7/1/2017).
Warga menuding oknum Pemkab Mojokerto bermain dalam api, hanya mengeruk
keuntungan pribadi bersama perusahaan orang kuat di Pemkab Mojokerto.
Sejak pukul 10.00 Wib, ratusan warga Desa Baureno, Dinoyo, dan
Sumberagung memadati tanggul lokasi proyek normalisasi Sungai Candilimo di Desa
Sumberagung. Dengan pengeras suara, warga berorasi sembari membentangkan poster
berisi tuntutan di bawah penjagaan puluhan anggota polisi dan TNI.
Di lokasi proyek yang terletak di sisi barat Bendungan Candilimo,
sebuah alat berat dan sejumlah truk yang sedang mengeruk batu di sungai.
Melihat masih ada pekerjaan, warga lantas meminta truk dan alat berat
meninggalkan lokasi. Para pemuda desa terpaksa menyegel ekskavator lantaran
operator alat berat itu kabur melihat aksi warga.
"Kami menuntut penghentian penggalian batu yang berkedok
normalisasi sungai," kata Koordinator Aksi, Muhammad Samsul Bahri kepada
wartawan di lokasi.
Pria yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung
ini menjelaskan, proyek normalisasi Irigasi Candilimo dikerjakan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Dinas PU Pengairan Kecamatan Jatirejo sejak dua bulan yang lalu.
Namun, dalam prosesnya, pengerukan dengan alat berat juga mengenai tanah warga
dan tanah kas desa (TKD) Sumberagung.
"Ada banyak tanah warga yang terkena proyek ini. Ada yang tanah
warga di bagian sungai ada yang hak milik, termasuk TKD. Yang hak milik hanya
dikasih ganti rugi tanaman," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Samsul, proyek normalisasi tersebut tak ubahnya
bisnis tambang galian C yang dijalankan pemerintah. Pasalnya, UPT Dinas PU
Pengairan Kecamatan Jatirejo ternyata menjual bebatuan yang dikeruk dari sungai
ke perusahaan pemecah batu. Padahal sebagian meterial tersebut dikeruk dari
tanah warga Sumberagung.
"Batunya dikirim ke PT Musika milik Bupati (Mustofa Kamal Pasa).
Salah satu syarat normalisasi adalah rekom dari bupati untuk mengatasi banjir.
Kali Pikatan (irigasi di lokasi lain) sampai saat ini kondisinya sempit, tidak
pernah dinormalisasi karena tidak ada batunya, makanya dibiarkan,"
terangnya.
Jika pemerintah masih melanjutkan proyek tersebut, tambah Samsul,
warga mengancam akan melakukan aksi serupa. "Kalau tetap dilanjutkan
(normalisasi), kami akan kembali lagi aksi, karena ini masalah aturan,"
tegasnya.
Aksi warga akhirnya mendapat respons dari Camat Jatirejo, Joko
Wijayanto yang turun ke lokasi unjuk rasa. Dia mengajak perwakilan warga untuk
berdialog di Balai Desa Sumberagung. Meski sempat terjadi perdebatan antara
warga dengan camat dan polisi di lokasi, akhirnya warga bersedia membubarkan
diri menuju ke balai desa.
"Kami hanya mengamankan warga supaya jangan sampai menyalahi
aturan. Nanti dalam mediasi kami sandingkan semua alat buktinya terkait tanah
warga," ujar Joko.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati
mengatakan, proyek normalisasi irigasi Candilimo dikerjaan UPT Dinas PU
Pengairan Kecamatan Jatirejo tanpa kucuran anggaran dari APBD. Oleh sebab itu,
bebatuan yang dikeruk dari sungai dijual untuk menutup biaya operasional.
"Limbahnya (berupa batu) seharusnya ditaruh ditanggul sungai.
Kalau tanggul tak memenuhi, dijual untuk operasional normalisasi. Misalnya
untuk bayar pekerja, sewa alat berat, BBM alat berat," terangnya.
Disinggung terkait penjualan bebatuan ke perusahaan milik bupati, Erna
enggan menjawabnya. Begitu pula soal transparansi hasil penjualan batu
tersebut.
"Masalah dijual ke mana saya tidak tahu. Transparansi hasil
penjualan menjadi urusan Dinas teknis (Dinas PU Pengairan), saya tak bisa
mengutarakan soal itu lebih dalam," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar