POLISI
VS BANDIT SAMA-SAMA TERLUKA
Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi, Kasat Reskrim AKP. Budi Santoso, Kasubag Humas AKP Sutarto dan Tsk Sochib Bandit Jalanan Yang Melempar Bondet Polisi Di Ngoro Mojokerto |
UNCLEOWOB.COM
– Tiga orang bandit jalanan menyerang Aiptu
Mukiyi, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto dengan bom ikan (bondet),
merupakan spesialis pencuri pikap Mitsubishi L 300. Selain dikenal sadis,
komplotan ini menjadi incaran petugas karena telah beraksi di 3 TKP.
Kapolres Mojokerto
AKBP Rachmad Iswan Nusi mengatakan, ketiga pelaku yang menjadi incaran polisi
adalah Hari, Solihin, dan Sohib. Komplotan maling ini asal Desa Pasrepan, Pasuruan.
“Pelaku menjadi atensi
kami sejak 4 bulan yang lalu. Komplotan ini spesialis pencurian kendaraan L
300, mereka sudah pernah beraksi di Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang,” kata
Rachmad kepada wartawan, Minggu (26/2/2017).
Pada Sabtu (25/2) dini
hari, lanjut Rachmad, komplotan ini akan kembali beraksi mencuri mobil
Mitsubishi L 300 di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Aiptu Mukiyi seorang diri
melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang berboncengan tiga mengendarai
motor Honda Scoopy nopol W 3123 ET.
“Mereka merasa
terancam saat dikejar anggota kami, kemudian menyerang Aiptu Mukiyi dengan
melempar bondet lima kali,” terangnya.
Kendati terluka parah
di paha kiri, Aiptu Mukiyi berhasil melumpuhkan salah seorang pelaku. Pria
bernama Sohib (35) itu terkena tembakan di betis kanan (sebelumnya betis kiri).
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Tim Crime Hunter Polres Mojokerto, Berhasil Melumpuhkan 1 Orang Dari 3 Orang Bandit Jalanan Yang Melawan Polisi |
“Kami koordinasi
dengan polres lain untuk menangkap dua pelaku ini. Kalau mereka tak menyerahkan
diri, kami tindak tegas,” ujarnya.
Atas insiden ini,
Rachmad mengimbau kepada anggotanya dan masyarakat untuk berhati-hati dengan
komplotan Sohib. Pasalnya, komplotan ini dikenal sadis. Selain bersenjata
parang, para pelaku juga membawa bondet untuk mempertahankan diri. “Mereka ini
raja tega, kriminal yang berbahaya bagi petugas dan masyarakat,” cetusnya.
Akibat perbuatannya,
tambah Rachmad, Sohib dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170
subider Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukuman mati,” tandasnya.
Sementara Kapolda
Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, memberikan atensi khusus dengan menyempatkan
diri untuk membesuk Aiptu Mukiyi masih menjalani perawatan di RS Pusdik Brimob
Watukosek, Pasuruan pada, Minggu (26/2/2017) pagi.
Kapolda Jatim tiba di
RS Pusdik Brimob Watukosek membesuk Aiptu Mukiyi di ruang rawat inap sekitar
pukul 08.30 WIB. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung
Mangera, Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi serta Kapolres Pasuruan
AKBP Muhammad Aldian.
Selain sejumlah
pejabat utama Polda dan Polres, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)
terlihat juga membesuk anggota Resmob yang masih terbaring di ruang perawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar