PILKADA SERENTAK, PEMERINTAH
TETAPKAN 15 FEBRUARI 2017 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
UNCLEOWOB.COM - Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten - kota, pemerintah memandang
perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun
2017 tentang Hari Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada
hari yang diliburkan.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini,
melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan
suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur
nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA
Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.
Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres
Nomor 3 Tahun 2017.
Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi
Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan
Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18
kota di seluruh Indonesia.
Pilkada Serentak Pemkot Mojokerto juga ikut Libur.
Meskipun Kota dan Kabupaten
Mokokerto tidak masuk agenda pilkada serentak, tapi semua instansi dan lembaga
pemerintah tetap diliburkan secara nasional.
Kebijakan ini muncul setelah ada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun
2017, yang menyatakan Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur
Nasional.
![]() |
Heriyana Dodik, Kabag Humas Pemkot Mojokerto mengaku mendengar kabar
itu, tapi kepastiannya masih menunggu surat resminya untuk ditindak lanjuti.
Meski libur nasional, Pelayanan publik yang biasanya buka dihari Sabtu
juga diharapkan masyarakat tetap buka. seperti pengolahan sampah, kebersihan
hingga pembayaran pajak diharapkan tetap bisa diakses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar