Gus Ipul; TKA Ilegal Banyak di Mojokerto
![]() |
Wagub Jatim Saifulloh Yusuf |
UNCLEOWOB.COM - Selain di
Gresik, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal diketahui juga ada di
Mojokerto dan Pasuruan. Mereka diduga masuk Jawa Timur dengan menggunakan visa
kunjungan wisata.
"Jadi sebenarnya di Mojokerto juga ada. Di Pasuruan kami juga
menemukan dan ada fotonya satu dua," kata Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus
Ipul) kepada wartawan.
Dia mengatakan, keberadaan TKA illegal itu jelas merupakan sebuah
pelanggaran. Dalam waktu dekat, pemprov Jatim segera menertibkan mereka,
sehingga segera bisa dideportasi ke negara asalnya.
"Yang saya khawatirkan kan kayak di Bogor tidak bisa Bahasa
Indonesia tetapi punya KTP. Kalau di Jatim enggaklah, saya sudah pantau dan
menelpon Pemkab Gresik dan meminta agar dilakukan tindakan konkrit,"
katanya.
Sementara itu Sekjen Aliansi Buruh Jatim Jamaluddin meminta agar
Pemprov Jatim pro aktif merazia perusahaan di Jatim yang dicurigai
mempekerjakan TKA secara illegal.
Selama ini Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnkertransduk) Jawa
Timur cenderung lemah dalam melakukan pengawasan, sehingga keberadaan TKA
illegal cenderung tidak terkontrol.
"Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Terkait pelanggaran TKA harus
melakukan upaya yang serius dan tegas untuk menyikapi maraknya TKA. Pemerintah
juga harus gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun
pada proyek-proyek dan jika melanggar agar ditindak tegas dan
dideportasi," katanya.
Data dari ABJ sendiri menemukan ada 2 ribu TKA illegal yang
dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan di Jatim selama tahun 2016.
Mereka tersebar di beberapa tempat seperti Surabaya, Gresik, Probolinggo, Pasuruan dan
Lamongan. Mereka kebanyakan bekerja di sektor manufaktur dan kelistrikan yang
menyerap banyak tenaga kerja
Jika ditemukan bukti, maka perusahaan yang bersangkutan harus diberi
sanksi tegas agar mereka jera. "Ketentuan Sanksi yg diatur dalam Peraturan
Daerah 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jawa Timur Pasal 35 ayat
2 bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu yaitu
sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda 50 juta harus betul betul ditegakkan
terhadap semua pelanggaran yang terjadi," pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar